Keutamaan shadaqah sunnah disebautkan dalam Al-Qur’an
diantaranya dalam Al – Hadid ayat 18 :
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan
Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka;
dan bagi mereka pahala yang banyak."
I.
Hukum Shadaqah Sunnah
Shadaqah sunnah
walau pada dasarnya mempunyai hukum sunnah dapat berganti hukumnya dengan
memandang keadaan yang ada.
a.
WAJIB. Apabila untuk orang yang sangat
membutuhkan syaratnya shadaqah ini adalah harta lebih dari pemberi.
b.
SUNNAH. Ini adalah hukum asal shadaqah ini.
c.
MAKRUH. Harta yang dishadaqahkan jelek.
d.
HARAM. Apabila shadaqah ini dapat membuka jalan
untuk melakukan hal yang dilarang Allah bagi pemberi maupun penerimanya.
II.
Kesunahan Seputar Shadaqah Sunnah
Kesunahan yang
berhubungan dengan shadaqah sunnah adalah sebagai berikut :
1.
Menyamarkan dalam memberi shadaqah kecuali yang
memberi adalah panutan masyarakat lebih baik diperlihatkan.
2.
Shadaqah diutamakan untuk kerabat dekat,
kemudian suami, lalu kerabat jauh, tetangga, orang yang memusuhi, lalu
orang-orang salih dan yang membutuhkan.
3.
Mengutamakan waktu yang dianggap mulya untuk
menyerahkannnya (seperti hari jum’at dan bulan ramadhan).
4.
Mengutamakan tempat yang dianggap mulya dalam
menyerahkan seperti Makkah, Madinah, dan tempat lain yang dimulyakan.
5.
Bersahadah dengan sesuatu yang disukai pemberi.
6.
Tidak ada rasa engga (sombong) dengan sesuatu
yang sianggap sedikit.
7.
Bershadaqah dengan rela hati dan rasa senang
karena pahala yang akan didapat.
8.
Tidak tamak terhadap do’a orang yang diberi agar
pahalanya lebih sempurna.
9.
Bershadaqah dengan sesuatu yang lebih dari
kebutuhannya bila mampu bersabar dengan kekurangan, bila tidak mampu bersabar
justru hukumnya makruh.
III.
Kemakruhan Seputar Shadaqah Sunnah
1.
Bershadaqah dengan sesuatu yang sudah jelek.
Seperti baju usang dan mata uang dari emas maupun perak.
2.
Menerima shadaqah dari orang yang hartanya
bercampur dengan sesuatu yang haram.
3.
Mengambil barang yang sudah dishadaqahkan dari
penerima dengan jalan jual beli atau yang lainnya.
IV.
Keharaman Seputar Shadaqah Sunnah
1.
Bershadaqah dengan kebutuhan keluarga dihari
itu.
2.
Bershadaqah dengan harta yang digunakan untuk
membayar hutang selama tidak bisa dikembalikan dengan jalan yang lain.
3.
Mengungkit-ungkit shadaqah.
Sumber : Kado Turats Tuntutan Praktek Ibadah
Terspesial yang disusun oleh
laskar TURATS 2011 dan diterbitkan
LIRBOYO PERS bekerjasama dengan TURATS tamatan 2011.
buku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar