Shadaqah Sunnah

Keutamaan shadaqah sunnah disebautkan dalam Al-Qur’an diantaranya dalam Al – Hadid ayat 18 :
 إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ     أَجْرٌ كَرِيمٌ
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak."
        I.            Hukum Shadaqah Sunnah
Shadaqah sunnah walau pada dasarnya mempunyai hukum sunnah dapat berganti hukumnya dengan memandang keadaan yang ada.
a.       WAJIB. Apabila untuk orang yang sangat membutuhkan syaratnya shadaqah ini adalah harta lebih dari pemberi.
b.      SUNNAH. Ini adalah hukum asal shadaqah ini.
c.       MAKRUH. Harta yang dishadaqahkan jelek.
d.      HARAM. Apabila shadaqah ini dapat membuka jalan untuk melakukan hal yang dilarang Allah bagi pemberi maupun penerimanya.

      II.            Kesunahan Seputar Shadaqah Sunnah
Kesunahan yang berhubungan dengan shadaqah sunnah adalah sebagai berikut :
1.    Menyamarkan dalam memberi shadaqah kecuali yang memberi adalah panutan masyarakat lebih baik diperlihatkan.
2.    Shadaqah diutamakan untuk kerabat dekat, kemudian suami, lalu kerabat jauh, tetangga, orang yang memusuhi, lalu orang-orang salih dan yang membutuhkan.
3.    Mengutamakan waktu yang dianggap mulya untuk menyerahkannnya (seperti hari jum’at dan bulan ramadhan).
4.    Mengutamakan tempat yang dianggap mulya dalam menyerahkan seperti Makkah, Madinah, dan tempat lain yang dimulyakan.
5.    Bersahadah dengan sesuatu yang disukai pemberi.
6.    Tidak ada rasa engga (sombong) dengan sesuatu yang sianggap sedikit.
7.    Bershadaqah dengan rela hati dan rasa senang karena pahala yang akan didapat.
8.    Tidak tamak terhadap do’a orang yang diberi agar pahalanya lebih sempurna.
9.    Bershadaqah dengan sesuatu yang lebih dari kebutuhannya bila mampu bersabar dengan kekurangan, bila tidak mampu bersabar justru hukumnya makruh.

    III.            Kemakruhan Seputar Shadaqah Sunnah
1.       Bershadaqah dengan sesuatu yang sudah jelek. Seperti baju usang dan mata uang dari emas maupun perak.
2.       Menerima shadaqah dari orang yang hartanya bercampur dengan sesuatu yang haram.
3.       Mengambil barang yang sudah dishadaqahkan dari penerima dengan jalan jual beli atau yang lainnya.

    IV.            Keharaman Seputar Shadaqah Sunnah
1.       Bershadaqah dengan kebutuhan keluarga dihari itu.
2.       Bershadaqah dengan harta yang digunakan untuk membayar hutang selama tidak bisa dikembalikan dengan jalan yang lain.
3.       Mengungkit-ungkit shadaqah.


Sumber : Kado Turats Tuntutan Praktek Ibadah Terspesial  yang disusun oleh laskar TURATS 2011 dan diterbitkan LIRBOYO PERS bekerjasama dengan TURATS tamatan 2011.
buku

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar